Limbah B3 :
Menurut UURI No.23 th.1997 Ps.1 Bt.17 dan PP No. 18 jo PP 85 th.1999 adalah setiap limbah yang mengandung B3 karena dapat mencemari, merusak, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia/mahkluk hidup lain.
Data selengkapnya mengenai limbah B3 dan pengolahannya dapat anda unduh di Limbah B3 atau di Limbah B3 dan Pengolahanya
Sumber : http://organic8.blogspot.com/
Posting Komentar