Aktifitas pengujian di laboratorium cukup padat sehingga sudah tentu volume air limbah yang dihasilkan cukup banyak. Karakteristik air limbah laboratorium dapat dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebagian besar unsur-unsur yang berbahaya yang terdapat dalam air limbah laboratorium adalah logam berat seperti Besi (Fe), Mangan (Mn), Krom (Cr), dan Merkuri (Hg). Selain itu terdapat juga zat padat terlarut (TDS), Amoniak (NH3) dan Nitril (NO2) dan tentu saja pengaruh derajat keasaman (pH). Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.85 Tahun 1999[1], bahwa unsur-unsur di atas merupakan senyawa yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun. Dengan demikian perlu dilakukan penanganan air limbah laboratorium dengan serius agar tidak mencemari lingkungan.
Saat ini belum terdapat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sehingga dikhawatirkan beberapa tahun ke depan akan terjadi degradasi lingkungan akibat pencemaran lingkungan dari air limbah laboratorium. Untuk itu diperlukan suatu rancangan pengolahan
limbah terpadu. Penelitian ini dimaksudkan sebagai penelitian pendahuluan untuk mendapatkan data awal kondisi air limbah laboratorium di Jurusan Kimia FMIPA. Sebagai acuan digunakan air limbah laboratorium dari Lab.
Read more :
Posting Komentar